Abstract :
Hutan konservasi merupakan bagian dari upaya pelestarian alam yang
berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman
jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya. Dalam pelaksanaan pengelolaan hutan konservasi
Taman Wisata Alam Riau yang dilakukan oleh seksi konservasi wilayah II di
Kota Batam dan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.08/MenLHK/Setjen/OTL.0/I/ 2016 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Konservasi Sumber Daya Alam
mengingat pelaksanaan terhadap pengelolaan hutan konservasi Taman Wisata
Alam saat ini telah terjadi kerusakan-kerusakan hutan konsevasi yang
disebabkan dari perambahan oleh masyarakat untuk dijadikan perkebunan dan
pembangunan-pembangunan diluar sektor kehutanan. Penelitian ini bertujuan
untuk memberikan wawasan berharga bagi aparat penegak hukum, organisasi
kesejahteraan hewan, dan masyarakat luas dalam upaya mereka memerangi
pelanggaran hak-hak hewan dan mengatasi kompleksitas hukum yang terkait
dengan insiden perdagangan hewan.