Abstract :
Pajak menjadi kontribusi yang harus diserahkan kepada negara sesuai dengan
kewajiban hukum, yang dikenakan pada individu maupun entitas perusahaan, yang
bersifat obligatoris dan dilandaskan pada peraturan perundang-undangan.
Kontribusi ini diberikan tanpa adanya pengembalian langsung kepada penyumbang
dan dana pajak tersebut dimanfaatkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat
sebesar mungkin. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh sikap wajib
pajak dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan pajak dimediasi adopsi
sistem pajak elektronik di KPP Pratama Batam Selatan. Populasi pada penelitian
ini sebanyak 400.034 wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama
Batam Selatan pada tahun 2022 dan pengambilan sampel menggunakan
menggunakan rumus slovin, sehingga diperoleh sampel sebanyak 100 orang. Jenis
penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah kuantitatif. Sumber data
dalam penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh langsung berdasarkan
jawaban responden dari kuesioner yang dibagikan kepada subjek penelitian. Teknik
analisis data yang digunakan adalah uji instrumen (uji validitas dan uji reliabilitas),
analisis deskriptif, uji statistik inferensial (Partial Least Square), uji pengukuran
model (convergent validity, discriminant validity, composite reliability dan
cronbach alpha), uji model struktural (R-Square (R2), Q2 Predictive Relevance,
Goodness of Fit (GoF) Index, dan uji statistik parametrik dan pengujian hipotesis)
dengan menggunakan bantuan SmartPLS 4.0. Hasil uji hipotesis (pengaruh
langsung) sikap wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap adopsi sistem pajak
elektronik, pemahaman perpajakan berpengaruh signifikan terhadap adopsi sistem
pajak elektronik, sikap wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan
pajak, pemahaman perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak
dan adopsi sistem pajak elektronik berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan
pajak. Hasil uji hipotesis (pengaruh tidak langsung) adopsi sistem pajak elektronik
dapat memediasi sikap wajib pajak terhadap kepatuhan pajak dan signifikansi
sebesar 0,003 dan adopsi sistem pajak elektronik dapat memediasi pemahaman
perpajakan terhadap kepatuhan pajak.