Abstract :
Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi negara untuk membiayai pengeluaran negara dan pembangunan. Jika wajib pajak tidak patuh dalam membayar pajak, maka akan menghambat penerimaan negara dan dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pembangunan. Jika ada wajib pajak yang tidak patuh, mereka akan mendapatkan keuntungan tidak wajar dibandingkan dengan wajib pajak yang patuh. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pemahan perpajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, apakah e-filling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, apakah kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan apakah pemahan perpajakn, e-filling, dan kesadaran perpajakan secara simultan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP pratama Batam Selatan. Metode yang digunakan adalah metode kuantitatif. Populasi yang digunakan adalah keseluruhan wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Batam Selatan berjumlah 427.426 orang sedangkan sampelnya adalah 100 responden yang akan menjadi objek penelitian. Hasil menunjukan bahwa pemahaman perpajakan tidak berpengauh signifikan, kesadaran pajak tidak berpenagruh signifikan dan e-filing berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.