Abstract :
Limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dihasilkan di Kota Batam sebagai konsekuensi dari banyaknya perusahaan. Pemerintah Kota Batam memberlakukan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 terkait perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sebagai respon terhadap timbulan limbah B3. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga kebersihan Kota Batam. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis implementasi kebijakan pemerintah daerah di implementasikan pada rencana pengelolaan limbah B di Kota Batam. Kehadiran Peraturan Daerah Kota Batam No. 4 Tahun 2014 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup juga menjadi landasan lain dalam penelitian ini. Proses implementasi dari sebuah rencana atau kebijakan disebut dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dimana hal tersebut digunakan dalam penelitian ini. Konsistensi, akuntabilitas, transparansi, keadilan, keterlibatan, efektivitas, dan efisiensi adalah ukuran yang digunakan. Pendekatan kualitatif deskriptif dipergunakan pada penelitian ini untuk memperlihatkan situasi saat ini dan pengumpulan data. Metode pengumpulan data yang digunakan observasi,wawancara,dokumentasi dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun terjadi peningkatan kuantitas limbah B3, hanya sebagian kecil yang ditangani, yang mengindikasikan kurangnya implementasi yang memadai dan efektif dari kebijakan No. 4 tahun 2014 terkati perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam harus melakukan sosialisasi kepada industri dan masyarakat serta melakukan pemeriksaan terhadap industri di Kota Batam untuk menerapkan kebijakan ini. Namun, belum semua hal dilakukan untuk menciptakan suasana yang bersih dan sehat di Kota Batam.