Abstract :
Pemerintah indonesia sudah memberikan klasifikasi terkait Tindak Pidana di bidang teknologi informasi dengan dibentunkya UU ITE yang terbaru yaitu Undang-undang 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diharapkan UU ITE yang terbaru ini mampu mengatur kejahatan dibidang teknologi terkhusunya terhadap perbuatan yang melanggar kesusilaan yang termuat didalam pasal 27 ayat 1. Metode penelitian ini yaitu yuridis normatif yang bertujuan untuk menganalisa terhadap perbuatan melanggar kesusilaan menurut perspektif pasal 27 ayat 1 UU ITE. Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa pengaturan terhadap perbuatan yang melanggar kesusilaan termuat didalam pasal 27 ayat 1 namun apa yang dimaksud dengan melanggar kesusilaan didalam UU ITE tidak memberikan definisi yang tegas terhadap melanggar kesusilaan yang dimaksud tidak ada rujkan yang jelas mengenai perbuatan yang melanggar kesusilaan sehingga perbuatan yang melanggar kesusilaan didalam UU ITE masih menjadi multitafsir mengenai penjelasnya. Bentuk sanksi pidana terhadap perbuatan yang melanggar kesusilaan dialam UU ITE yaitu Alternatif Kumulatif Perihal tersebut bisa dilihat dalam perumusan pasalnya yang menggunakan kata ??dan/atau? adapun jenis sanksi pidana dalam UU ITE ada dua jenis yaitu pidana penjara dan denda. Bentuk pengecualian sanksi pidana terhadap perbuatan yang melanggar kesusilaan termuat didalam pasal 45 ayat 2 didalam UU ITE yang terbaru. Kesimpulan dalam penelitian ini menunjukan bahwa belum jelasnya mengenai frasa melanggar kesusilaan didalam UU ITE dan didalam UU ITE yang terbaru sudah terdapat penambahan pasal yang mengatur tentang tidak dipidanya perbuatan yang melanggar kesusilaan sehingga menjelaskan bahwa UU ITE yang terbaru menjunjung tinggi asas hukum dan tujuan hukum di Indonesia sehingga dengan adanya penambahan pasal tersebut mampu memberikan manfaat, keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia. Kata Kunci: Melanggar Kesusilaan, UU ITE, Pidana.