Abstract :
Perdagangan atau jual beli juga merupakan bukti bahwa sesama manusia saling
membutuhkan satu sama lain. Masyarakat luas pada umumnya tidak pernah lepas
dari segala aktivitas antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya, salah satu
hubungan timbal balik antara sesama masyarakat adalah kegiatan jual beli. Dalam
hal jual beli, terdapat dua orang atau lebih yang biasanya sering disebut dengan
konsumen dan pelaku usaha. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana
hak dan kewajiban konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen
dalam transaksi perdagangan. Selain itu penelitian ini juga dilakukan untuk
mengetahui bagaimana pengaturan hukum yang diberikan kepada pelaku usaha jika
konsumen terpaksa menerima pengemabalian uang koin dalam bentuk permen.
Penelitian ini menggunakan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
artinya peneliti ini menggunakan bahan-bahan Kepustakaan sebagai sumber data
penelitian. Atau disebut juga dengan (Library research). Hasil penelitian ini
menunjukan bahwa uang kembalian konsumen dalam transaksi di masyarakat tidak
begitu diatur secara jelas dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen akan
tetapi yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah mengenai hak konsumen dan
kewajiban pelaku usaha. Kemudian yang dapat dijadikan dasar dalam melakukan
transaksi yaitu Undang-Undang Mata Uang yang mengatakn bahwa alat
pembayaran yang sah adalah Rupiah. Dengan ini uang seharusnya tidak dapat
diganti dalam bentuk apapun?