DETAIL DOCUMENT
Analisis Hukum Pidana terhadap Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Akun Permainan Online yang Dilakukan Melalui Media Sosial
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Meilina, Dina
Subject
302.23 Media Komunikasi, Media Massa 
Datestamp
2024-10-15 10:56:04 
Abstract :
Penipuan dalam perdagangan akun permainan online menjadi tanggung jawab hukum yang harus diselesaikan untuk menciptakan masyarakat yang beradab dan tertib serta untuk mencegah perilaku anti-sosial yang bertentangan dengan prinsip prinsip ketertiban sosial dan hukum. Pentingnya hal ini adalah agar masalah penyalahgunaan teknologi tidak menimbulkan kekhawatiran sosial dan merugikan masyarakat. Pertanyaan yang muncul mencakup apakah penipuan dalam perdagangan akun permainan online dapat dianggap sebagai tindak pidana penipuan dan apakah pelaku penipuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah penipuan dalam perdagangan akun permainan online dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, serta apakah pelakunya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan analisis kualitatif yang interaktif dan konseptual, dimana fokusnya adalah untuk menemukan, mengidentifikasi, mengelola, dan menganalisis bahan hukum guna memahami makna, signifikansi, dan relevansinya. Penipuan dalam perdagangan akun permainan online dapat dianggap sebagai tindak pidana penipuan karena telah memenuhi unsur-unsur penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP maupun Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Pelaku penipuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan syarat-syarat yang mengatur pertanggungjawaban pidana penipuan dalam ranah digital, yaitu terpenuhinya segala unsur kejahatan menurut hukum pidana dan/atau menurut UU ITE. Pihak kepolisian sebagai penegak hukum harus memiliki pemahaman yang kuat terhadap UU ITE agar dapat mengkualifikasikan penipuan dalam perdagangan akun permainan daring sebagai tindak pidana penipuan dan memproses pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pemain game yang menjadi korban penipuan dalam perdagangan akun permainan daring diharapkan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 
Institution Info

Universitas Putera Batam