Abstract :
Penyelundupan narkotika ke Indonesia dalam jumlah yang besar biasanya
dilakukan melalui jalur laut. Kondisi geografis Indonesia dan tingginya intensitas
kapal yang melintasi laut Indonesia telah menyediakan peluang besar terhadap
tindak pidana penyelundupan narkotika melalui jalur laut dengan berbagai macam
upaya dan modus-modus baru yang terus berkembang. Secara geografis 2/3
wilayah Indonesia adalah laut, dan secara pusat perdagangan yang ramai di
Indonesia yang terletak di antara Semenanjung Malaysia (Thailand, Malaysia,
Singapura) dan Pulau Sumatra, Indonesia (Aceh, Sumatra Utara, Riau &
Kepulauan Riau). Selat malaka merupakan jalur perdagangan paling padat di
dunia, sebagai rute utama jalur lalu lintas perdagangan dari wilayah India ke Timur
Tengah dengan Asia Timur ke Pasifik, dan sebaliknya. Kondisi geografis tersebut
menjadikan Kepulauan Riau sangat rawan kejahatan. Tindak pidana
penyelundupan narkotika jalur laut merupakan kejahatan yang terus meningkat
setiap tahunnya. Salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi
penyelundupan narkotika melalui jalur laut adalah melalui lembaga Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan
bagaimana peran pengawasan laut DJBC dalam pencegahan dan penanggulangan
penyelundupan narkotika melalui jalur laut dan mengetahui apa hambatan yang di
hadapi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga data penindakan lima (5) tahun
terakhir meningkat. Tulisan ini menggunakan teori pengawasan dan teori
kebijakkan hukum pidana untuk menjelaskan bagaimana sistem pengawasan laut
DJBC dan upaya penanggulangan sebelum dan sesudah tindak pidana
penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Hasil analisis memperlihatkan bahwa
sistem pengawasan laut DJBC memiliki fungsi yang strategis dalam mereduksi
peluang penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Namun, terdapat beberapa
kendala pada sistem pengawasan laut DJBC dalam pencegahan dan
penanggulangan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.