Abstract :
Pasal 1678 ayat (1) KUHPerdata, melarang penghibahan di antara suami istri,
selama perkawinan masih ada. Namun demikian, terdapat pengecualian
sebagaimana diatur dalam Pasal 1678 ayat (2) KUHPerdata, yang mengatur
mengecualikan hal penghibahan kecil-kecilan mengenai barang-barang bergerak
yang berwujud yang tidak tinggi harganya kalau dibandingkan dengan besarnya
kekayaan si penghibah. Adanya celah hukum tersebut mengakibatkan timbulnya
sengketa hukum terkait dengan hibah antara suami istri yang kemudian terjadi
perceraian.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pengumpulan
data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil dari penelitian ini bahwa putusan
hakim yang membatalkan perjanjian hibah antara suami dan istri pada Putusan
Nomor 723/Pdt.G/2013 PN.Dps. sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku di Indonesia dengan melihat pertimbangan hukumnya terkait dengan
larangan hibah antara suami istri dan pengecualian sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 1678 KUHPerdata dan juga syarat sahnya akta perjanjian hibah
tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.Keterlibatan notaris
dalam pembuatan akta hibah antara suami istriyang terjadi pada Putusan Nomor
723/Pdt.G/2013 PN.Dps. ditinjau dari KUHPerdata dan Undang-Undang Jabatan
Notaris adalah dengan membuat akta-akta perjanjian No. 37, No. 39, No. 41
masing-masing tertanggal 31 Oktober 2011 dan akta kuasa No. 38, No. 40, No. 42
masing-masing bertanggal 31 Oktober 2011 maupun akta Hibah Saham PT. Satria
Pangan Sejati sejumlah 117 lembar senilai Rp. 14.625.000,-. Tindakan yang
dilakukan oleh Notaris Dewa Putu Oka Diatmika, S.H., tidak melanggar ketentuan
dalam Pasal 4 dan Pasal 16 Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, sehingga
berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang Jabatan Notaris, akta-akta
hibah tersebut batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
beserta segala akibat hukumnya. / Article 1678 paragraph (1) of the Civil Code, prohibits any gifting between
husband and wife, as long as the marriage is still present. However, there are
exceptions as regulated in Article 1678 paragraph (2) of the Civil Code, which
regulates the exclusion of small donations regarding tangible movable objects
which are not of high value when compared to the magnitude of the donor's
wealth. The existence of the legal loophole resulted in the emergence of a legal
dispute related to grants between husband and wife which later occurred divorce.
This study uses normative juridical methods with the data collection used is
secondary data. The results of this study that the judge's decision to cancel the
grant agreement between husband and wife in Decision Number 723 / Pdt.G /
2013 PN.Dps. In accordance with the provisions of the law in force in Indonesia
by looking at the legal considerations related to the prohibition of grants between
husband and wife and exceptions as stipulated in Article 1678 of the Civil Code
and also the legal conditions of the grant agreement as stipulated in Article 1320
of the Civil Code. Involvement of a notary in making a deed between husband and
wife that occurred in Decision Number 723 / Pdt.G / 2013 PN.Dps. in terms of the
Civil Code and the Notary Position Law is to make the deeds of agreement No.
37, No. 39, No. 41 each dated 31 October 2011 and deed of attorney No. 38, No.
40, No. 42 each dated 31 October 2011 and the deed of PT. Satria Pangan Sejati
totaling 117 pieces worth Rp. 14,625,000. Actions taken by Notary Dewa Putu
Oka Diatmika, SH, not violate the provisions in Article 4 and Article 16 of the
Law on Notary Position, so that based on Article 84 and Article 85 of the Notary
Position Act, the deed of grant is null and void by law and not has binding legal
force along with all its legal consequences.