Abstract :
Karena kebutuhan akan rumah adalah kebutuhan primer biasanya orang akan
melakukan kredit pemilikan rumah untuk memiliki rumah tetapi hal ini terkadang
tidak diimbangi dengan kemampuan financial yang memadai sehingga menjadi kredit
macet dan untuk penyelesaian kredit macet tersebut langkah hukum yang diambil
adalah dengan eksekusi hak tanggungan. Namun, dalam kehidupan masyarakat saat
ini untuk menghindari eksekusi hak tanggungan tersebut debitur mengalihkan objek
hak tanggungannya kepada pihak ketiga dengan cara oper kredit peristiwa pengalihan
kredit ini identik dengan peristiwa pembaruan utang atau dikenal dengan sebutan
Novasi dalam ketentuan Pasal 1413 KUH Perdata, fenomena yang terjadi di
masyarakat biasanya melakukan pengalihan kredit hanya antara debitur dengan pihak
ketiga tanpa melibatkan kreditur. Dalam kasus sengketa Yayuk Artha yang merasa
dirugikan karena merasa telah membeli dan membayar angsuran fasilitas Kredit
Kepemilikan Rumah (KPR) dari Pudji Astuti yang juga membeli secara oper kredit
dibawah tangan dari Priyono Pitanto Toto Wibowo. Penelitian ini bertujuan untuk (i)
Mengetahui bagaimana oper kredit objek hak tanggungan dari pemberi hak
tanggungan kepada pihak lain tanpa persetujuan kreditor (bank) selaku penerima hak
tanggungan di tinjau dari Undang-Undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak
tanggungan, (ii) Serta menggambarkan dan menjelaskan apa akibat hukum dari
Putusan PN Surabaya Nomor 1028/Pdt.G/2013/PN.SBY terhadap objek hak
tanggungan berdasarkan perjanjian pengalihan kredit yang dilakukan tanpa
persetujuan dari pihak kreditor (bank). Penelitian ini menggunakan metode penelitian
normatif dan empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sehingga
hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa: (i) ditinjau dari Undang-Undang nomor 4
tahun 1996 debitur melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar janjijanji
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Hak
Tanggungan.(ii) akibat hukum dari putusan PN Surabaya Nomor
1028/Pdt.G/2013/PN.SBY adalah pihak ketiga tidak berhak atas tanah dan bangunan
yang menjadi objek hak tanggungan tersebut karena pihak ketiga tidak memiliki
hubungan hukum terhadap kreditur (bank). / Because the need for a house is a primary need, usually people will carry out
mortgages to own a house, but this matters is not followed by enough financial ability
that makes a bad debt and to resolve this matter, a legal way that is taken is the
execution of the mortgage right. However, in today's society, in order to avoid the
execution of the mortgage, the debtor transfers the object of the mortgage to a third
party by means of credit operations. This credit transfer event is identical to the debt
renewal event or known as novasi in the provisions of Article 1413 of the Civil Code,
a phenomenon that occurs in The public usually transfers credit only between debtors
and third parties without involving creditors. In the case of the dispute, Yayuk Artha
felt aggrieved because he felt he had bought and paid installments of the house credit
loan from Pudji Astuti, who also bought credit operatives under the hands of Priyono
Pitanto Toto Wibowo. This research is meant to (i) how is the law about passing the
mortgage right credit from the giving the right party to other parties without the
creditor's (bank) permission based on the 1945 law chapter 4 year 1996 about
mortgage right, (ii) and describes and explains what is the law effect from the
decision of the surabaya court number 1028/Pdt.G/2013/PN.SBY to the mortgage right
object based on the agreement about passing the credit without bank's permission.
This research uses normative and empirical research methods. The approach used in
this research is a conceptual approach, a legal approach and a case approach. So that
the results of the research conclude that: (i) in terms of Law number 4 of 1996 the
debtor commits an act against the law for violating promises as stipulated in Article
11 Paragraph (2) letter g of the Mortgage Rights Law. (ii) the surabaya court's
decision number 1028/Pdt.G/2013/PN.SBY is that the third party is not entitled to land
and buildings that are the object of the security right because the third party does not
have a legal relationship with the creditor (bank).