Abstract :
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) mengatur kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili sengketa para pihak yang terikat dalam perjanjian arbitrase, dan juga syarat-syarat untuk melaksanakan putusan arbitrase asing. Pada permukaannya, Undang-Undang tersebut menganut prinsip-prinsip mendasar sebagaimana terdapat pada Konvensi New York mengenai Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing, seperti compétence-compétence dan public policy. Namun, pada praktiknya, pengaturan ini tidak menutup kemungkinan bagi para pihak untuk menggunakan berbagai legal strategies untuk melemahkan proses arbitrase dan pelaksanaan putusannya.
Mengingat latar belakang tersebut, rumusan masalah memuat dua pertanyaan, yaitu (i) bagaimana pengadilan Indonesia dapat membatalkan kontrak komersial internasional meskipun ada perjanjian arbitrase yang mengikat para pihaknya, dan (ii) bagaimana pembatalan kontrak tersebut mempengaruhi keberlakuan putusan arbitrase asing di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami mekanisme hukum dibalik kedua isu tersebut.
Hasil dari penelitian ini mengungkap bahwa pengaturan UU Arbitrase mengenai kewenangan majelis arbitrase belum cukup kuat untuk memastikan bahwa para pihak dari sebuah perjanjian arbitrase menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, dan bukan forum lainnya. Selain itu, dalam hal pembatalan perjanjian pokok para pihak, ada kemungkinan bahwa pelaksanaan putusan arbitrase akan dianggap melanggar ketertiban umum.