Abstract :
Sebagai instrumen hukum, jaminan fidusia merupakan bentuk jaminan kebendaan yang
lazim digunakan oleh masyarakat untuk memperoleh kredit dari Bank maupun
Lembaga Pembiayaan. Sejak pemerintah memperkenalkan sistem pendaftaran jaminan
fidusia secara elektronik, penerapan sistem online tersebut ternyata belum sepenuhnya
didukung oleh sistem hukum yang memadai. Penelitian hukum ini dilakukan dengan
tujuan untuk menelusuri dan menganalisis pengaturan yang terkait dengan status
hukum dan kedudukan perjanjian fidusia serta kewajiban pendaftarannya berikut
pelaksanaannya. Tujuannya, untuk menemukan model sistem pendaftaran jaminan
fidusia yang ideal guna mendukung kegiatan perekonomian. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang,
historis, komparatif dan konseptual dengan dukungan studi kasus yang relevan. Hasil
penelitian menunjukkan perlunya amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sekaligus revisi dan harmonisasi pada peraturan
pelaksananya. Tujuan akhirnya adalah agar sistem jaminan fidusia nasional senantiasa
selaras dengan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang selama ini
menjadi tiga nilai dasar hukum yang mendasari regulasi dan tatanan hukum di
Indonesia./Fiduciary guarantee or chattel mortgage constitute a type of guarantee commonly used
by the society to obtain loan from Banks or other financial institutions.
Administratively, since the government established an electronic chattel registration
system, the said online system has in fact, not been fully supported by sufficient legal
system. This research aims to explore, and analyze regulations regarding the legal
status of chattel agreements along with its registration system and also the
implementation of the electronic chattel registration system with the aim of providing
recommendation to the ideal registration system to support economic activities. This
research bases on methodology of a normative legal research which carried out several
approaches such as statutory approach, case approach, historical approach,
comparative approach and conseptual approach. The results of the study essentially
emphazied the need for amandement and harmonization of Law No. 45/1999
concerning Chattel Mortgage along with its implementing regulations in addition to the
need of other revision in it. Ultimately the Indonesia chattel mortgage will always in
harmony with the values of justice, certainty and usefulness which have been the three
basic legal values acknowledged in Indonesia Legal System.