Abstract :
Di dalam era globalisasi, paten merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual yang berperan sebagai salah satu aspek penting di dalam perkembangan industry modern, khususnya invensi dan teknologi baru yang berkualitas tinggi. Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 mengenai Paten dibentuk untuk memberi dorongan kepada masyarakat Indonesia untuk berinovasi. Namun, undang-undang ini juga menarik banyak perhatian karena yang kenyataannya menyulitkan para penemu asing yang berniat untuk mengajukan paten mereka di Indonesia. Khususnya, Pasal 20 telah menjadi masalah untuk diskusi, di mana dinyatakan bahwa setiap pemegang paten wajib menghasilkan penemuan dan penggunaan proses mereka di Indonesia, untuk mendorong alih teknologi, investasi, dan peluang kerja kepada masyarakat lokal. Tesis ini membahas tentang alasan hukum di balik UU Paten sehubungan dengan Pasal 20, memeriksa dari peraturan awalnya, UU No. 6 Tahun 1989 hingga UU saat ini. Tesis ini kemudian terus mempertanyakan bagaimana Pasal 20 diimplementasikan di Indonesia sebagai alat untuk kesejahteraan nasionalnya sementara juga mematuhi standar internasional, mengingat ratifikasi Indonesia berdasarkan Perjanjian TRIPs. Tesis ini akan menemukan bahwa meskipun Pasal 20 dibenarkan karena kebutuhannya untuk menegakkan kepentingan nasionalnya, implementasi sistem masih cacat. Oleh karena itu ketentuan yang berkaitan dengan Pasal 20 harus diubah untuk lebih mencapai tujuan nasionalnya sementara juga memudahkan penemu asing dalam proses mematenkan produk mereka di Indonesia.