Abstract :
Ketergantungan kehidupan sehari-hari manusia terhadap teknologi semakin meningkat karena teknologi telah membuat aktivitas sehari-hari lebih praktis, efisien dan mudah. Salah satu aktifitas yang sangat bergantungan terhadap tekonologi adalah metode pembayaran dalam masyarakat. Sebelumnya manusia, hanya menggunakan uang fisik seperti koin atau kertas untuk membayar barang atau jasa. Namun, perkembangan teknologi telah menimbulkan banyak sekali metode pembayaran digital (tidak menggunakan uang berwujud) seperti kartu debit, kredit, e-money hingga mata uang kripto. Dari sekian metode pembayaran digital, kartu debit dan kredit merupakan metode yang paling banyak digunakan (selain uang kertas atau koin) di Indonesia. Namun, metode pembayaran tersebut memerlukan infrastruktur yang cukup memadai dan maju. Contohnya, metode pembayaran kartu debit atau kredit memerlukan infrakstruktur jaringan yang dapat memproses dan menyelesaikan jutaan transaksi pertahun. Sayangnya, infrastruktur jaringan transaksi digital yang paling banyak digunakan disediakan oleh prinsipal asing seperti MasterCard dan Visa. Hal tersebut mengakibatkan data nasabah dan transaksi dapat dilihat ataupun dimanipulasikan oleh pihak asing. Oleh karena itu Bank Indonesia melihat perlunya sebuah lingkungan pembayaran digital yang lebih aman dan efisien di Indonesia. Pada tahun 2017, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan No. 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional. Pada pokoknya, peraturan ini melarang pemrosesan transaksi pembayaran dilakukkan di luar negeri dan harus dilakukan melewati Gerbang Pembayaran Nasional. Namun, ketentuan baru ini dapat melanggar prinsip ?National Treatment? yang ada dalam ?General Agreement on Trade in Services? yang dibuat oleh World Trade Organization. Hal ini dikarenakan ketentuan baru tersebut dapat mempengaruhi ketersediaan jaringan yang ditawarkan oleh prinsipal asing.