Institusion
Universitas Pelita Harapan
Author
Simanjuntak, Kevin Pardomuan
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-08-03 03:16:33
Abstract :
Menurut Undang-undang, semua orang memiliki hak untuk berupaya hukum melalui pengadilan tanpa terkecuali. Namun, terdapat beragam kemungkinan terhadap penyalahgunaan hak tersebut dalam pelaksanaannya. Penyalahgunaan hak tersebut dapat diidentifikasikan dari perbedaan signifikan antara kepentingan dan manfaat, serta penggunaan yang jauh dari maksud atau tujuan sesuai yang ditujukan oleh hukum. Hal tersebut menyebabkan kerugian tidak pantas atau seharusnya tidak dialami yang dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Konsep tersebut dikenal sebagai penyalahgunaan beracara atau penyalahgunaan upaya hukum (misbruik van procesrecht). Penyalahgunaan hak tersebut telah terjadi didalam Hukum Indonesia. Salah satu contoh terbesar yang dapat disaksikan adalah amar putusan perkara PT. Bulog melawan PT. Goro Bathara Sakti, dimana penyalahgunaan upaya hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Penlitian ini berisi tentang hal-hal seputar hak beracara dan upaya hukum yang dapat didiskusikan untuk menjawab keberadaan penyalahgunaan upaya hukum. Penulis merangkai penelitian ini dengan tujuan untuk memaparkan fenomena penyalahgunaan upaya hukum. Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis data kualitatif, dengan penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang penulis dapatkan adalah penyalahgunaan upaya hukum adalah merupakan sebuah perbuatan melawan hukum.