Abstract :
Di dunia modern ini, terdapat banyak inventor yang bersaing untuk bertahan dan berhasil dalam perdagangan, maupun pembangunan bangsa. Dalam persaingan ini, terdapat Undang- Undang Paten yang berperan penting bagi inventor dan pemegang paten dengan memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, khususnya dalam keorisinilan. Akan tetapi, telah ditemukan masalah dalam interpretasi ketentuan invensi yang dapat diberikan paten. Penulis mendapatkan kekurangan penjelasan dalam ketentuan tersebut yang menghasilkan konflik di antara inventor dalam menghasilkan invensi yang sebagaimana diharapkan dalam Undang- Undang. Dengan demikian, penulis mempertanyakan keefektifan hukum paten yang berlaku dalam melindungi hak pemegang paten. Salah satu kasus yang dapat menjadi contoh yang baik dalam memperlihatkan kukurangan efektivisan hukum paten yang berlaku adalah kasus PT Rajawali Parama Kontruksi vs. Poltak yang mempermasalahkan invensi Poltak, yang dianggap tidak terdapat unsur langkah inventif dalam produk yang sudah dipatenkan. Metode penelitian yang akan digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan undang-udang dan kasus-kasus yang mirip.