Abstract :
Tujuan di balik berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 tahun 2018 adalah untuk mewujudkan mandat yang dinyatakan dalam Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 (3), dan Pasal 17 (3) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Layanan Perizinan Bisnis Terpadu Elektronik. Penerbitan Peraturan Menteri No. 17 tahun 2018 pasti telah menyebabkan beberapa implikasi hukum terhadap Commanditaire Vennootschap, Firma, dan Maatschap di Indonesia, berangkat dari perusahaan baru ke perusahaan yang telah didirikan di Indonesia. Penelitian dalam skripsi ini dianggap sebagai penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum dan analisis kualitatif sebagai sifat dari penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada kelebihan dan kekurangan antara Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Perdata Indonesia dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 tahun 2018. Di satu sisi, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Perdata Indonesia tidak memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan nama kemitraan karena tidak melarang kesamaan nama dengan Badan Non-Hukum lainnya. Di sisi lain, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 tahun 2018 memberikan kepastian hukum yang kurang dalam undang-undang sebelumnya karena semua pendaftaran disimpan ke Sistem Administrasi Badan Usaha, sehingga nama yang serupa tidak dapat didaftarkan ulang. Selain itu, ada implikasi lain yang muncul sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 tahun 2018 ini karena setiap pendaftaran terintegrasi dalam sistem online. Akibatnya, penerapan Sistem Administrasi Badan Usaha telah membantu memfasilitasi pendaftar dengan mudah, dan secara tidak langsung telah berkontribusi dalam pengembangan sistem hukum, terutama mengenai peraturan Commanditaire Vennootschap, Firma, dan Maatschap di Indonesia.