Abstract :
Penelitian ini membahas mengenai adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat yang
dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia yang melakukan keterlambatan
pemberitahuan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan
memperhatikan bagaimana pengaturan terkait kegiatan akuisisi saham di suatu
perusahaan dan aturan yang seharusnya diterapkan kepada perusahaan-perusahaan
yang melakukan akuisisi saham agar tidak menimbulkan keterlambatan
pemberitahuan. Dalam penelitian ini, menggunakan teknik analisis data dengan logika
deduktif atau pengolahan bahan hukum dengan cara deduktif yaitu menjelaskan suatu
hal yang bersifat umum kemudian menariknya menjadi kesimpulan yang lebih khusus
yang dilakukan dengan cara menganalisis putusan perkara atas perusahaan yang
melakukan keterlambatan pemberitahuan yang dikaitkan dengan beberapa peraturan
mengenai pemberitahuan (notifikasi) atas akuisisi saham perusahaan yang diatur oleh
peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa salah
satu prosedur dalam akuisisi saham masih belum dilaksanakan yaitu kewajiban
pemberitahuan untuk pelaku usaha yang dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal berlaku efektif yuridis. Pelaku usaha yang melakukan keterlambatan
pemberitahuan dapat diduga melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha
tidak sehat, karena perusahaan yang melakukan akuisisi saham seharusnya mematuhi
prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang telah ada. / This research explains about presumption of unfair competition doing by company in
Indonesia related with delay notification to Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) regarding regulation related acquisition of company shares and other
regulation which shall be applied to companies do shares acquisition therefore it will
not be impacted to delay notification. These research use data analysis method with
deductive logic or cultivation of law source with deductive method, there is explain a
things in general and made it as a specific conclusion doing by analyze case verdict
against company do delay notification linked to several regulation about notification
of acquisition company shares arrange in regulation. From the result of these research,
it can conclude that one of procedure in shares acquisition not yet implemented, there
is obligation for notification to businessman that shall doing not later than 30 (thirty)
days since the juridical effective date. Businessman that doing delay notification might
predictable do monopolistic practice and/or unfair competition due to company do
shares acquisition shall comply to procedure which defined based on existing
regulation.