Abstract :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 Tentang
Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang
Berkedudukan Di Indonesia dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 29 Tahun
2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan Atau Pengalihan Hak Atas
Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang
Berkedudukan Di Indonesia guna meberikan kepastian hukum untuk memiliki
Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing sebagai pelaksana
mengenai Hak Pakai yang hanya boleh dimiliki Orang Asing.
Dalam penelitian ini, permasalahan yang diteliti yaitu mengapa Pemerintah
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan
Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan Di Indonesia
dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat
Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia dan
bagaimana penyelesaian sengketa jual beli tanah dengan perjanjian nominee
dikaitkan dengan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tujuan penelitian
yaitu untuk menganalisis apa yang menjadi sumber permasalahan dengan
mengkaitkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, Dari hasil penelitian
mengenai perjanjian nominee belum diatur sehingga batal dan seharusnya objek
sengketa perjanjian nominee disita negara , dapat disimpulkan perlunya sosialisasi
mengenai aturan hukum terhadap orang asing sehingga tidak adanya
penyeludupan hukum dengan nominee, perlunya penegakan adil sehingga negara
Indonesia di pandang positif oleh negara asing. / Indonesian Government Regulation Number 103 Year 2015 On Ownership Of
Dwelling Of Residency House By Foreign Persons Domiciled In Indonesia And
Minister Of Agrarian And Spatial Planning Affairs / Head Of The National Land
Agency Regulation No. 29 Of 2016 On Procedures For The Granting,
Relinquishment And Assignment Of Ownership Rights Over Residential Homes
Or Housing By Foreigners Resident In Indonesia in order to provide legal
certainty to have a Foreign Residential or Residential House as the executor of the
Right to Use that only Foreigners may have.
In this research , the problem examined is why the Government issued Indonesian
Government Regulation Number 103 Year 2015 On Ownership Of Dwelling Of
Residency House By Foreign Persons Domiciled In Indonesia And Minister Of
Agrarian And Spatial Planning Affairs / Head Of The National Land Agency
Regulation No. 29 Of 2016 On Procedures For The Granting, Relinquishment
And Assignment Of Ownership Rights Over Residential Homes Or Housing By
Foreigners Resident In Indonesia and how the settlement of land purchase
disputes with a nominee agreement is related to cases that have permanent legal
force. The research objective is to analyze what is the source of the problem by
linking the applicable legal rules in Indonesia. From the results of research on
nominee agreements that have not been regulated so that the object of the
nominee agreement disputes should be confiscated by the state, it can be
concluded the need for socialization regarding the rule of law against foreigners
so the existence of law smuggling with nominees, the need for fair enforcement so
that the Indonesian state is viewed positively by foreign countries