Abstract :
Sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia, tren akan media sosial dan fitur berbagi dokumen seperti komputasi awan atau cloud computing telah meningkat secara pesat di Indonesia. Peningkatan ini juga sejalan dengan peningkatan kasus serangan siber di Indonesia setiap harinya. Hal ini telah mengindikasikan bahwa adanya ancaman yang sangat besar terhadap privasi data pribadi di Indonesia. Sebagaimana telah diatur oleh Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perlindungan terhadap penggunaan data pribadi elektronik masih sepenuhnya bergantung terhadap perjanjian dan persetujuan antara pengguna sistem elektronik dan penyelenggara sistem elektronik. Oleh sebab itu, penelitian ini akan menganalisa bagaimana penggunaan data pribadi elektronik oleh penyelenggara sistem elektronik ditinjau melalui unsur perjanjian yang sebagaimana telah diatur oleh Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini juga akan menganalisa tentang bagaimana penegakan hukum terhadap penjualan data pribadi ditinjau melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisa dan memahami bagaimana perjanjian dan persetujuan digunakan sebagai batasan dalam penggunaan data pribadi elektronik sebagai bentuk perlindungan terhadap data pribadi elektronik, serta penegakan hukum atas penyalahgunaan data pribadi elektronik. Melalui penelitian hukum normatif-empiris, penulis telah mengumpulkan data primer yang meliputi hasil survei, dan data sekunder yang telah dikumpulkan melalui studi kepustakaan, yakni peraturan perundang- undangan, pendapat para ahli, serta naskah-naskah akademis sebagai bahan akademik untuk menganalisa penelitian ini. Analisa penelitian ini menemukan bahwa unsur perjanjian dan persetujuan terkait penggunaan data pribadi elektronik bertentangan dengan unsur-unsur perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata dan pelanggaran terhadap perjanjian tersebut bukanlah suatu tindak pidana. Sejauh ini, penegakan hukum atas penyalahgunaan data pribadi elektronik belum secara langsung menjatuhkan sanksi hukum terhadap penyelenggara sistem elektronik, tetapi memberikan hak kepada pengguna sistem elektronik yang merasa dirugikan dan haknya dilanggar untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan.