Abstract :
Pendidikan merupakan salah satu media mencerdaskan kehidupan bangsa dan membawa bangsa pada era kemajuan. Selama ini pendidikan di Indonesia belum mampu mengoptimalkan peran dan fungsinya. Pemerintah, dalam usahanya melakukan penguatan pendidikan karakter khususnya pada usia dini jenjang pendidikan dasar adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017. Sejalan dengan penguatan pendidikan karakter mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) sebagai pembawa misi pendidikan moral di Indonesia yang mengarah kepada karakter peserta didik. Melalui Kurikulum 2013 yang bersifat tematik integratif yang mengambil pokok bahasan pelajaran berdasarkan tema dan menekankan pada keterlibatan siswa dalam proses belajar secara aktif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses implementasi kebijakan penguatan pendidikan karakter melalui pembelajaran tematik pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggali informasi sedalamdalamnya untuk memunculkan beberapa jawaban dari permasalahan tersebut sehingga peneliti mengetahui langsung kondisi yang nyata dan keadaan lapangan mengenai pelaksanaan penguatan pendidikan karakter. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan penguatan pendidikan karakter berjalan dengan baik dengan beberapa indikator yang terdiri dari kebijakan, implemenator yang berperan dalam pelaksanaan kebijakan, sumber daya yang memadai. Dalam pelaksanaannya pasti ada masalah yang terjadi, kemudian ditemukan cara meminimalisir masalah. Hasil akhir yang dicapai bahwa siswa memiliki 5 karakter baik, yakni: Religius, Nasionalis, Mandiri, Gotong Royong dan Integritas.