Abstract :
Dalam suatu putusan atau penetapan dari Pengadilan bahwasannya dalam suatu perkara tersebut telah dinyatakan selesai dan ketika putusan tersebut telah ingkrah atau berkekuatan hukum tetap maka hasil dari putusan tersebut tidak bisa melakukan upaya banding atas putusan tersebut, dalam pokoknya Pengadilan Agama berwenang dalam perkara-perkara tertentu dalam hukum perdata salah satunya perkara ahli waris. Berdasarkan analisa data yang dilakukan mendapatkan kesimpulan bahwa dalam suatu perkara perdata dimana dalam pokok kekuasaan kehakiman pasal 16 undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yang dirubah menjadi undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dalam juga pasal 49 undangundang no 7 tahun 1989 sebagaimana yang telah dirubah pertama dengan undang-undang no 3 tahun 2006 dan perubahan ke 2 dengan undang-undang no 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dimana Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dan orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum islam.