Abstract :
Perjanjian dalam bisnis waralaba dikategorikan sebagai perjanjian tak bernama atau innominaat, yakni perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, melainkan terdapat dalam substansi atau isi perjanjian waralaba itu sendiri. Di dalam suatu perjanjian waralaba, diatur berbagai aturan yang berkaitan dengan kepentingan para pihak yang mengadakan perjanjian, antara lain mengatur hubungan para pihak termasuk hak dan kewajiban, penyelesaian perselisihan apabila terjadi wanprestasi dari salah satu pihak dan juga tentang jangka waktu berakhirnya perjanjian waralaba. Dari uraian singkat tersebut, Penulis mengangkat permasalahan dalam Skripsi ini berkaitan dengan karakteristik yuridis dalam perjanjian waralaba, dan penyelesaian perselisihan apabila terjadi wanprestasi dari salah satu pihak dalam perjanjian waralaba. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih lanjut tentang karakteristik dari sebuah perjanjian waralaba dan penyelesaian terhadap suatu perselisihan atau sengketa dalam perjanjian waralaba. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Dimana sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder. Prosedur pengumpulan data menggunakan teknik pengamatan (observasi) dan studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode preskriptif, yakni berdasarkan aturan hukum dan norma yang valid. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan maka diperoleh data bahwa perjanjian waralaba termasuk dalam jenis perjanjian yang tidak bernama (innominaat) dan dalam suatu perjanjian waralaba terdapat beberapa aturan yang mengatur mengenai kepentingan para pihak yang mengadakan perjanjian, antara lain mengenai hubungan antara pihak yang satu dengan yang lain merupakan hubungan timbal balik, artinya hak bagi pihak yang satu merupakan kewajiban bagi pihak yang lainnya, dan begitu juga sebaliknya. Dalam substansi perjanjian juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan langkah yang ditempuh apabila terjadi suatu perselisihan yang mengakibatkan perjanjian itu tidak terlaksana dengan baik, maka terdapat beberapa opsi dalam penyelesaian sengketa tersebut diantaranya dengan; musyawarah mufakat dan atau melalui jalur pengadilan (litigasi) dan atau melalui jalur diluar pengadilan (non litigasi). Hal penting yang juga harus diatur dalam perjanjian waralaba adalah mengenai batas waktu atau jangka waktu berakhirnya suatu perjanjian waralaba, yakni perjanjian waralaba biasanya diadakan selama 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.