DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PEMBELIAN PRODUK BARANG TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA YANG TIDAK DI SERTAI DENGAN KARTU JAMINAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
WARIDA,
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2019-10-26 04:18:47 
Abstract :
Perkembangan di dunia perdagangan dan teknologi, menyebabkan datangnya era globalisasi perdagangan bebas. Dengan semakin berkembangnya perdagangan bebas, kebutuhan sehari-hari manusia tidak lepas dari penggunaan barang elektronik. Produsenprodusen yang menjual barang-barang elektronik di pasaran indonesia, banyak sekali yang menawarkan produk-produknya dengan fitur yang canggih dan harga yang terjangkau, namun pihak produsen tersebut tidak memberikan jaminan mutu terhadap kwalitas barang yang di jualnya, salah satunya tanpa menyertakan adanya suku cadang. Ketersediaan suku cadang merupakan suatu hal yang sangat penting dan tidak dapat di pisahkan dari perlindungan konsumen, sehingga dimuat kedalam pasal 25 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam pasal 25 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya satu tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan. Apabila pelaku usaha tidak dapat melaksanakan kewajiban tersebut pelaku usaha bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen. Penelitian ini dilakukan di Kota Probolinggo, adapun yang menjadi penelitian yaitu Toko Telematika dan Elektronika dan Konsumen. Penelitian dilakukan dengan mewawancarai pihak-pihak yang dimaksud. Hasil penelitian yang diperoleh dari lapangan diolah melalui metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan antara lain, faktor penyebab beredarnya produk telematika dan elektronika yang tidak disertai dengan kartu jaminan/garansi di pasaran yaitu kurang ketatnya pengawasan dari pemerintah, kecurangan dan ketidakpatuhan pelaku usaha, banyaknya permintaan konsumen, dan banyak pelabuhanpelabuhan yang tidak resmi serta adanya pihak pemerintahan yang terlibat; bentuk perlindungan hukum bagi konsumen berupa pemberian ganti rugi berupa pengembalian uang konsumen atau penggantian produk dengan produk yang sejenis. 
Institution Info

Universitas Panca Marga