Abstract :
Pembangunan Rumah Susun merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan perumahan dan pemukiman terutama didaerah perkotaan yang jumlah penduduknya terus meningkat, Oleh karena itu pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang kurang mampu, dengan demikian demi mewujudkan kesejahteraan ini tentunya pemerintah melakukan pembangunan prasarana dengan menciptakan rumah sebagai alat untuk memenuhi masyarakat guna untuk berlindung, agar nantinya masyarakat bisa menghuni rumah dengan layak, aman, harmonis, dan sehat. Akan tetapi bagi penghuni Rumah Susun Sedehana Sewa wajib hukumnya untuk membayar uang sewa sesuai dengan perjanjian yang sah dibuat oleh pihak UPT yang berdasarkan dengan ketentuan Perda No 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa usaha bagi penyewa rusunawa yang wanprestasi.
Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep, asas hukum serta peraturan perundang-undangan. Maka hasil penelitian menyebutkan bahwa penghuni rumah susun sederhana sewa yang melakukan wanprestasi akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Perda No 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa bagi penyewa Rusunawa yang Wanprestasi.
Upaya yang dilakukan oleh pihak UPT Rusunawa menghadapi penghuni rumah susun sederhana sewa yang wanprestasi, pihak UPT melakukan kebijakan dengan melakukan kompromi dengan penyewa, Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh penyewa maka UPT tidak untuk mempergunakan haknya memberikan sanksi kepada penyewa, menyesuikan jenis bobot pelanggarannya dengan menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan oleh penyewa. pihak UPT melakukan upaya tersebut supaya penyewa lainnya tidak terganggu dengan adanya pelanggaran yang dilakukan penyewa yang melakukan Wanprestasi.