DETAIL DOCUMENT
PEMBEBASAN HAK ATAS TANAH MILIK MASYARAKAT OLEH NEGARA UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
FARISKA, IWAN
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2019-10-26 04:21:48 
Abstract :
Pembebasan Hak Atas Tanah merupakan persoalan yang kompleks karena terdapat berbagai tahapan dan proses yang harus dilalui serta adanya kepentingan pihak-pihak yang saling bertentangan. Kebutuhan tanah baik untuk pemerintah maupun masyarakat yang terus bertambah tanpa diikuti dengan pertambahan luas lahan menjadi masalah yang krusial, maka dari itu penulis berkeinginan mengkaji permasalahan tersebut dalam skripsi dengan judul ?Pembebasan Hak Atas Tanah Milik Masyrakat Oleh Negara Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Pada Pembebasan Hak Atas Tanah Untuk Jalan Tol Pasuruan ? Probolinggo Seksi II di Desa Muneng Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo)?. Dari judul ini penulis ingin mengatuhi prosedur pembebasan hak atas atas tanah , kendala pembebasan hak atas tanah , dan penyelesaian terakhir untuk masyarakat yang keberatan atas pembebasan hak atas tanah. Untuk Mendapatkan jawaban dari permasalahan yang diangkat penulis maka dilakukan pendekatan masalah dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris dalam penelitian ini maksudnya dalam menganalisis data permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa prosedur Pembebasan Hak Atas Tanah untuk Jalan Tol Pasuruan ? Probolinggo Seksi II Desa Muneng Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo di mulai dari tahap Perencanaan oleh Instansi yang memerlukan tanah, selanjutnya tahap Persiapan dilaksanakan oleh Gubernur bersama Tim Persiapan, pada tahap Pelaksanaan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional, terakhir Penyerahan Hasil oleh Badan Pertanahan Nasional kepada Instansi yang memerlukan tanah. Adapun kendala dalam Pembebasan Hak Atas Tanah seperti pemilik hak atas tanah yang merasa kurang dengan nilai ganti rugi, juga terdapat pemilik hak tanah yang mengajukan sisa tanah dari tanah yang terkena Pembebasan Hak Atas Tanah agar dibeli sekalian oleh pemerintah. Untuk penyelesaian terakhir bagi masyarakat yang tidak berkenan dengan Pembebasan Hak Atas Tanah, masyarakat bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, bahkan bisa sampai tingkat kasasi ke Mahkamah Agung. 
Institution Info

Universitas Panca Marga