DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER YANG MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS TANPA BERDASARKAN INFORMED CONSENT
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
SYAIFUDIN, RIZKI KURNIAWAN
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2019-10-26 04:32:51 
Abstract :
Persetujuan tindakan medis (informed consent) adalah salah satu hak yang sangat penting bagi pasien. Persetujuan tindakan dokter merupakan persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien. Persetujuan tindakan medis juga tercipta karena adanya perjanjian terapeutik yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua pihak yaitu dokter dan pasien. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif terkait dengan usaha dalam penemuan hukum yang tepat dalam tindak pidana dokter yang melakukan tindakan medis tanpa persetujuan tindakan medis, karena ketentuan di dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana tidak diatur secara kontekstual mengenai medikal malapraktek, adapun yang diatur hanya mengenai perbuatan yang berhubungan dengan nyawa orang atau perbuatan menyakiti tubuh orang. Pertanggungjawaban pidana dokter dapat dilihat dari kesalahan berupa kesengajaan dan kelalaian dokter dalam melakukan tindakan medis. Tanggung jawab profesi dokter berkaitan erat dengan profesionalisme seorang dokter dalam melakukan tindakan medis kepada pasiennya. Dalam dunia kedokteran etika mempunyai kaitan dengan hukum, bahkan keduanya saling terinterdependensi agar tujuan yang hendak dicapai dapat terwujud dengan baik dan efektif. Pelayanan medis yang dilakukan oleh dokter harus memenuhi standar profesi yang sesuai dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Tanggung jawab etik tidak terlepas dari kewajiban, bahkan dapat dikatakan bahwa suatu tanggung jawab ada, karena adanya kewajiban yang tidak terpenuhi. Kita membutuhkan regulasi mengenai pertanggungjawaban pidana dokter, rumah sakit dan tenaga kesehatan. Selain itu persetujuan tindakan medis harus dijalankan dengan baik karena merupakan hak pasien, serta harus adanya kesesuaian penerapan hukum terhadap tindak pidana malpraktik. 
Institution Info

Universitas Panca Marga