DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERUBAHAN HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK BERDASAR UNDANGUNDANG POKOK AGRARIA (UUPA) NOMOR 5 TAHUN 1960 (Studi Pada Kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
YASIN, ROBY
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2019-10-26 04:33:27 
Abstract :
Di Kabupaten Probolinggo banyak terdapat tanah-tanah yang dibangun untuk menjadi rumah tinggal, salah satunya adalah Perumahan yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Namun setelah pemilikan berpindah dari tangan pengembang ke pemilik baru pribadi, tentu pemilik baru ingin mendapat status hak yang terkuat yaitu Hak Milik. Kepemilikan dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bisa kita tingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik. Hal ini sangat bermanfaat bagi pemilik jika dikemudian hari terjadi pindah tangan kepemilikan ataupun terjadi sengketa. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perubahan Hak dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria ( UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 pada Kantor Kementerain Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo serta Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam pelaksanaan peningkatan status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. Penelitian ini menggunakan metode metode Yuridis Empiris. Adapun sumber yang dipergunakan adalah Sumber Data Primer yang merupakan sumber data untuk memperoleh data primer dengan cara mengadakan penelitian dilapangan dengan melakukan wawancara dan konsultasi langsung kepada pihak yang terkait serta Sumber data sekunder yang berbentuk tulisan yang diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan baik itu berbentuk buku-buku umum, serta peraturan perundanganundangan guna mendapatkan landasan teoritis, berupa pendapat-pendapat atau tulisan-tulisan para ahli atau pihak yang berwenang dan dimaksudkan sebagai tambahan dari data primer. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa dalam proses pelaksanaan perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik oleh sebuah badan hukum / pengembang dalam mendaftarkan proses peningkatan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo membutuhkan 12 (dua belas) tahapan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (SPOPP), sehingga Sertipikat tersebut berubah menjadi status Hak Milik. 
Institution Info

Universitas Panca Marga