Abstract :
Penelitian ini berjudul Pertanggungjawaban Pidana Yang Dilakukan Oleh Wartawan Yang Menulis Berita Bohong Ditinjau Dalam Pasal 390 KUHP. Latar belakang dari judul penelitian ini adalah kemajuan teknologi yang tidak terkontrol sehingga memunculkan berita bohong (hoax), berita bohong (hoax) diatur dalam Undang ? Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) dan (2). Penyebaran berita bohong (hoax) bisa menjadi perbuatan pidana bila unsur ? unsur yang ada dalam Undang ? Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) dan (2) terpenuhi. Pertanggungjawaban pelaku yang menulis dan menyebarkan berita bohong (hoax) ada pada Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang ? Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang ? Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat (1) dan (2). Bagaimana bentuk pertanggungjawaban dari pelaku perbuatan pidana berita bohong ? Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu dalam penelitian ini penulis melakukan pendekatan berdasarkan bahan hukum yang dilakukan dengan cara menelaah teori, konsep, asas?asas hukum, serta peraturan perundang ? undangan yang berkaitan dengan penelitian yang diangkat. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan pertama perbuatan pidana berupa berita bohong (hoax) jika pelaku perbuatan telah memenuhi unsur ? unsur yang ada di dalam pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang ? Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta jika pelaku memang benar menyebarkan berita bohong di depan umum secara langsung yang mana memang bertentangan dengan kebenaran yang ada, polisi berhak melakukan penyelidikan terhadap perbuatan tersebut. Terkait pertanggungjawaban pidana terdapat di dalam Undang ? Undang yang sudah mengatur yaitu Undang ? Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pertanggungjawaban secara pribadi kepada masyarakat umum.