DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM PERDAGANGAN EFEK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMER 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
ROMADHONI, ACHMAD
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2022-09-24 10:28:47 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi hukum terhadap perdagangan efek dalam regulasi Pasar Modal di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi investor menurut Undang-undang Nomer 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomer 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Undang-undang Hukum Dagang dan bahan hukum sekunder meliputi makalah, literatur dan hasil jurnal. bahan hukum tersebut kemudian dianalisa dengan dianalisa secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Tindakan kejahatan dan pelanggaran di bidang pasar modal memang sepertinya terlihat hampir sama. Kejahatan di pasar modal berarti tindakan-tindakan penyelewengan yang terjadi di dalam sedangkan pelanggaran merupakan hal-hal teknis yang terjadi tidak dengan semestinya dalam pasar modal. Bentuk-bentuk kejahatan atau boleh dikategorikan tindak pidana di bidang pasar modal adalah seperti penipuan, dan manipulasi pasar yang terdiri lagi atas marking the close; painting the tape; pembentukan harga berkaitan dengan merger, konsolidasi atau akusisi; cornering the market; pools; wash sales dan perdagangan orang dalam di samping itu ada juga beberapa tindakan pidana pasar modal yang lain. Sedangkan pelanggaran di pasar modal merupakan pelanggaran yang sifatnya teknis dan administratif seperti masalah perizinan, Sedangkan dalam bentuk tanggung jawab dalam melindungi investor dalam perdagangan efek yang diatur dalam Undang-undang Nomer 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Dengan menggunakan prinsip keterbukaan (full Disclosure) dalam menajalankan perdagangan efek yang dilakukan perusaahan maka pengawasan dapat dilakukan baik dari Bapepam-LK ataupun investor yang menginvestasikan di perusahaan dapat mamantau atau mengawasi secara langsung tata kelola yang baik (Good Governence) 
Institution Info

Universitas Panca Marga