Abstract :
Kota Probolinggo merupakan salah satu Kota di Jawa Timur yang
mendapat bagian menjadi peserta program PTSL 2019. Salah satu kelurahan di kota
ini yang mendapat bagian pelaksanaan adalah kelurahan Triwung kidul. Di
kelurahan tersebut masih banyak ditemukan masyarakat yang memiliki lahan tanpa
sertifikat. Mereka menilai bahwa untuk mendaftarkan tanah memerlukan waktu dan
proses yang lama, rumit, dan biaya mahal.
Adanya kebijakan program PTSL, memudahkan masyarakat untuk
mendapatkan kekuatan hukum kepemilikan hak atas tanah dengan biaya gartis,
mudah, dan cepat. Maka dari itu pentingnya evaluasi pelaksanaan program, agar
dapat diketahui tingkat keberhasilan dan kesesuai program terhadap UU kebijakan
program.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan
program PTSL yang telah dilakukan di Kelurahan Triwung Kidul, terkait proses
berjalannya program, kesesuaian dengan ketentuan kebijakan program dan
pencapaian hasil program.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan deskriptif. Pengumpulan data menggunakan metode observasi,
wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi. Analisi data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah analisis interaktif Miles & Huberman yang berfokus pada teori
evaluasi program (efektifitas, efesiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan
ketepatan).
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa program PTSL sangat
membantu masyarakat untuk memperoleh sertfifikat kepemilikan. Kemudahan
PTSL dari segi biaya yang diberikan gratis dengan cukup mengeluarkan biaya
untuk keperluan administrasi. Dari segi waktu, dilakukan tepat waktu satu tahun
anggaran sejak diberlakukan program. Dari segi SDM dan sarana prasarana, SDM
petugas yang berkualitas dan ahli serta sarana penunjang dan pendukung program
yang memadai. Sehingga, PTSL berhasil terlaksana sesuai target dan tujuan yang
telah ditetapkan. Keberhasilan program tidak lepas dari peran serta masyarakat
yang menyambut secara positif dan sangat antusias.
Kelurahan Triwung Kidul sebagai pengatur pelaksanaan PTSL mendapat
kuota verifikasi kembali, maka harus lebih meningkatkan dan mempertahankan
agar pelaksanaanya dapat lebih baik lagi, baik dari segi SDM petugas, sarana
prasarana, dan kegiatan sosialisasi terkait program. Demikian juga dengan sikap
masyarakat dalam menghadapi hal-hal baru harus lebih ditingkatkan agar setiap
program yang ada dapat dijalankan dan dirasakan manfaatnya.