Abstract :
Implementasi merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh
individu-individu, pejabat-pejabat atau kelompok pemerintahan ataupun swasta
yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam
keputusan kebijakan. sesuai dengan Intsruksi dari Presiden Joko Widodo Nomor 2
Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh
Wilayah Republik Indonesia. Sehingga Kementrian ATR/BPN membuat suatu
kebijakan program Sertifikat gratis atau biasa dikenal dengan sebutan program
PTSL berdasarkan PERMEN ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pendafatran Tanah Sistematis Lengkap. Program PTSL merupakan sebuah
kebijakan dikelola oleh Kantor Pertanahan Kota Probolinggo dengan tokoh-tokoh
masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi
Program Pendafatran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dalam Rangka
Pembuatan Sertifikat Masal di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota
Probolinggo dan untuk mengetahui apa saja faktor pendukung dan faktor
penghambat dalam Implementasi Program Pendafatran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) Dalam Rangka Pembuatan Sertifikat Masal di Kantor Badan Pertanahan
Nasional Kota Probolinggo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini
menggunakan metode pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif
menurut Miles And Huberman yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan
bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah terlaksana
dengan baik dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pendafatarn
tanah melalui program ini, untuk faktor yang mendukung terhadap
implementasian Program PTSL yakni kerja sama, dan Sumber Daya sedangkan
untuk faktor penghambat yakni faktor eksternal dan faktor internal.