Abstract :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
pada dasarnya adalah kompromi antar kepentingan Indonesia sebagai
negara penerima modal dan kepentingan investor. pada dasarnya
bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan dampak negatif dari
kegiatan penanaman modal. Salah satunya adalah menetapkan secara
tegas kewajiban dan tanggung jawab penanammodal. Permasalahan
dalam skripsi ini ialah mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab
penanam modal menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal.
Penulisan ini didasarkan menggunakan penelitian hukum normatif
.Data sekunder dikumpulkan melalui tinjauan pustaka yaitu (library
research). Selanjutnya dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil
analisis diuraikan untuk mendapatkan diskripsi yang sistematis.Pasal 15,
16 Undang Undang Penanaman Modal bahwa yang menjadi kewajiban
Penanam Modal yaitu menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan
tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada
Badan Kordinasi Penanam Modal, menghormati tradisi budaya
masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal, dan
mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan yang
menjadi tanggung jawabnya yaitu menjamin tersedianya modal yang
berasal daru sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan, menciptakan iklim usaha yang sehat, mencegah
praktik monopoli dan hal lain yang merugikan negara, menjaga kelestarian
lingkungan hidup, menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan,
dan kesejahteraan pekerja, dan mematuhi segala ketentuan
peraturanperundang-undangan.