Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang dimaksud
dengan cyberbullying dikaitkan dengan UU Informasi dan Transaksi
Elektronik serta faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab adanya
perbuatan cyberbullying. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
dengan menggunakan sumber data hukum sekunder dan primer yang
meliputi peraturan perundang-undangan, makalah atau situs internet dan
buku-buku terkait. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah
studi kepustakaan, serta menggunakan analisa data dengan metode
deskriptif kualitatif dengan cara memberikan gambaran secara luas, jelas,
lengkap dan runtut. Penelitian ini digunakan agar kita dapat mengetahui bahwa
perundungan atau yang biasa disebut bullying tidak hanya dilakukan
secara langsung di lapangan, akan tetapi terdapat banyak jenis
perundungan lain yang bahkan tidak kita sadari terjadi, yaitu bullying siber
atau yang dikenal dengan nama cyberbullying yang saat ini banyak kita
jumpai di berbagai macam media sosial. Media sosial dipercaya sebagai
salah satu penyebab utama maraknya kasus cyber bullying dan terdapat
faktor-faktor penyebab lainnya.