Abstract :
Wasiat Wajibah merupakan wasiat yang pelaksanaannya tidak
dipengaruhi atau tidak bergantung kepada kemauan atau kehendak yang
meninggal dunia. Wasiat ini tetap harus dilaksanakan baik diucapkan atau
tidak diucapkan, baik dikehendaki ataupun tidak dikehendaki oleh yang
meninggal dunia. Pembagian warisan yang melibatkan anak adopsi dengan
jalan adanya Wasiat Wajibah merupakan hal baru dalam kajian Hukum
Islam karena menurut kajian Hukum Islam klasik menyatakan bahwa anak
angkat tidak mendapat harta warisan karena tidak ada hubungan darah dan
hubungan perkawinan antara anak angkat dengan orang tua angkatnya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti lebih lanjut tentang
Tinjauan Hukum Wasiat Wajibah Orang Tua Angkat Terhadap Anak Adopsi
Menurut Kompilasi Hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan yang
bersifat yuridis-normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara
mempelajari perundang-undangan serta berbagai sumber literatur atau
buku yang ada sebagai sumber data sekundernya yang relevan dengan
obyek permasalahan. Studi kepustakaaan dilakukan dengan cara
membaca, menelaah, mencatat dan membuat ulasan-ulasan bahan-bahan
pustaka yang ada kaitannya dengan wasiat wajibah orang tua angkat
terhadap anak adopsi menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan
bahwa Wasiat Wajibah kepada anak angkat atau anak adopsi di atur dalam
Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 ayat (2) yang memberikan gambaran
bahwa anak angkat dalam hal ini adalah anak adopsi berhak menerima
wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 bagian dari harta warisan orang
tua angkatnya. Semua anak angkat baik muslim maupun non muslim
berhak mendapat harta warisan dari orang tua angkatnya melalui adanya
wasiat wajibah dengan jumlah sebesar-besarnya 1/3 bagian dari harta
pewaris. Namus, jika pewaris tidak membuat wasiat maka hakim dapat
bertindak sebagai muwarits untuk memberikan wasiat wajibah kepada anak
angkat yang berbeda agama atau beragama islam tersebut sesuai dengan
ketentuan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 209.