DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
WAHYUDI, HOLEL
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2022-12-09 04:25:53 
Abstract :
Pidana bersyarat diatur dalam Pasal 14a sampai dengan Pasal 14f Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Timbulnya pidana bersyarat ini sebagai reaksi dari ketidakpuasan masyarakat terhadap pidana perampasan kemerdekaan, terutama pidana perampasan kemerdekaan yaitu pidana penjara yang dalam hal ini sangat merugikan baik terhadap pelaku tindak pidana. Pelaksanaan pidana bersyarat harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus. Tujuan pelaksanaan pidana bersyarat yaitu untuk memperbaiki dirinya di luar penjara sehingga tidak akan menimbulkan stigma narapidana itu orang yang jahat dan gemar melakukan kejahatan dalam penilaian oleh masyarakat. Dalam putusan yang menjatuhkan pidana penjara yang tidak lebih dari satu tahun, dengan dasar atau alasan penjatuhan pidana bersyarat adalah memperbaiki diri terpidana agar dapat dibina lebih baik lagi dan menghindarkan dari lingkungan yang kurang baik, serta mendidik sikap dan sosial bermasyarakat yang baik. 
Institution Info

Universitas Panca Marga