Abstract :
Pidana bersyarat diatur dalam Pasal 14a sampai dengan Pasal 14f
Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Timbulnya pidana bersyarat ini
sebagai reaksi dari ketidakpuasan masyarakat terhadap pidana
perampasan kemerdekaan, terutama pidana perampasan kemerdekaan
yaitu pidana penjara yang dalam hal ini sangat merugikan baik terhadap
pelaku tindak pidana. Pelaksanaan pidana bersyarat harus memenuhi
syarat umum dan syarat khusus. Tujuan pelaksanaan pidana bersyarat
yaitu untuk memperbaiki dirinya di luar penjara sehingga tidak akan
menimbulkan stigma narapidana itu orang yang jahat dan gemar
melakukan kejahatan dalam penilaian oleh masyarakat. Dalam putusan
yang menjatuhkan pidana penjara yang tidak lebih dari satu tahun, dengan
dasar atau alasan penjatuhan pidana bersyarat adalah memperbaiki diri
terpidana agar dapat dibina lebih baik lagi dan menghindarkan dari
lingkungan yang kurang baik, serta mendidik sikap dan sosial
bermasyarakat yang baik.