Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan lembaga keuangan yang terbentuk setelah berlakunya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UUOJK) beserta wewenang dan hambatan yang dihadapi lembaga tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan sumber hukum primer dan sekunder. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan cara riset kepustakaan dengan mencari berbagai literatur yang berhubungan dengan materi penelitian. Metode analisa data yang digunakan merupakan teknik analisa data secara kualitatif yang mengelompokkan data dari studi kepustakaan yang disusun secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga keuangan yang baru terbentuk setelah adanya UUOJK ini merupakan lembaga independen dengan wewenang yang lebih luas dari lembaga sebelumnya yang mencakup berbagai aspek. Namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya lembaga ini menghadapi hambatan yang kemudian harus menemukan upaya untuk mengatasi hambatan ini agar mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang efektif dan efisien.