Abstract :
Skirpsi ini berjudul ?Pemilihan Kepala Daerah Dengan Satu Pasangan Calon (Studi Kasus Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2018? dengan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan mendapatkan informasi tentang mekanisme pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon.
Adanya Pemilihan Kepala Daerah dengan satu pasangan calon dikarenakan sudah tidak adanya calon walaupun sudah dilaksanakan secara maksimal oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendapatkan calon lebih satu. Sehingga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 100/PUU-XIII/2015 untuk tetap melaksanakan proses Pemilihan Kepala Daerah walaupun hanya di ikuti oleh satu pasangan calon.
Pada saat Pemilihan Kepala Daerah Satu Pasangan Calon di menangkan oleh kolom kosong maka akan dilakukan Pemilihan kembali pada tahun berikutnya atau mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Serentak selanjutnya. Dalam hal kekosongan jabatan maka akan ditunjuk Pejabat sementara (Pjs) oleh Kepala Pemerintahan satu ditingkat di atasnya,