DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENJUALAN DAGING SAPI GELONGGONGAN DI PASAR TRADISIONAL MENURUT PASAL 383 AYAT (1) KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
YASMIN,
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2023-02-17 03:44:41 
Abstract :
Penjualan daging sapi gelonggongan merupakan perbuatan tindak pidana penipuan dalam penjualan. Pelaku penjualan daging gelonggongan ini dapat dikenakan pasal pasal pidana yang salah satunya diatur dalam kitab undang undang hukum pidana (KUHP) yaitu pasal 383 ayat 1 yang berbunyi ? Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang bebuat curang terhadap pembeli : Karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli ?. Dengan menerapkan beberapa ketentuan pasal tersebut pelaku penjualan daging sapi gelonggongan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana sesuai dengan kententuan pasal perundang-undangan yang telah di tetapkan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku penjualan daging sapi gelonggongan, mengetahui apa yang menyebakan timbulnya penjualan daging sapi gelonggongagn di pasar tradisional, mengetahui dampak bagi masyarakat mengkonsumsi daging gelonggongan dan upaya penanggulangan. 
Institution Info

Universitas Panca Marga