Abstract :
Penerapan Penggunaan Video Conference di dalam proses persidangan di pengadilan pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Probolinggo). E-Litigasi atau yang lebih dikenal dengan persidangan elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Sebelumnya E-Litigasi belum dapat diterapkan untuk seluruh pengadilan di Indonesia, salah satunya yang menerapkan E-Litigasi adalah Pengadilan Negeri Probolinggo.. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan mengenai keefektifan penggunaan Video Conference dalam Proses Persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Probolinggo dan siapakah yang berhak menentukan pemakaian Video Conference dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Probolinggo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang berhak untuk menentukan pemakaian Video Conference dalam proses persidangan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Probolinggo adalah atas persetujuan para pihak yang hadir dalam ruang persidangan yakni penggugat dan tergugat, Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo.