Abstract :
Berdasarkan teori-teori, konsep-konsep, asas-asas, hukum serta perturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Anak menurut Kitab Udang ?Undang Hukum perdata Di jelaskan dalam Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, mengatakan orang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin. Jadi anak adalah setiap orang yang belum berusia 21 tahun dan belum meniakah. Menurut Pasal 280 Kitab Undang Undang Hukum Perdata antara anak luar kawin dan orang tuanya mempunyai hubungan hukum (hubungan hukum perdata) apabila si bapak dan si ibu mengakuinya. Bilamana anak luar kawin mewaris bersama dengan golongan I terdiri dari suami-isteri dan anak beserta keturunannya, maka bagian anak tersebut adalah 1/3 bagian dari yang akan diperolehnya seandainya ia anak sah.