DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2020 PASAL 15 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT AMAN COVID-19 (Studi Kasus diPasar Bawang Merah Desa Tamansari Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
HANDIKA, DENI
Subject
Fakultas Sosial dan Ilmu Politik 
Datestamp
2023-07-05 04:08:32 
Abstract :
Implementasi merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh individuindividu, pejabat-pejabat atau kelompok pemerintahan ataupun swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijakan. Sesuai dengan Intsruksi dari Presiden Joko Widodo Nomor Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Sehingga Bupati Probolinggo membuat suatu kebijakan Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan berdasarkan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di masa pandemi merupakan sebuah kebijakan yang berfokus pada Pasal 15 pada Kegiatan di Pasar yakni diPasar Bawang Merah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 15 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Dalam Mewujudkan Masyarakat Aman COVID-19 dan untuk mengetahui apa saja faktor pendukung dan faktor penghambat dalam Implementasi Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 15Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Dalam Mewujudkan Masyarakat Aman COVID-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif menurut Miles And Huberman yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 15 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Dalam Mewujudkan Masyarakat COVID-19 telah terlaksana dengan baik dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan diPasar Bawang Merah, untuk faktor yang mendukung terhadap implementasian Kebijakan Peraturan Bupati yakni kerja sama, dan Sumber Daya sedangkan untuk faktor penghambat yakni faktor eksternal dan faktor internal. 
Institution Info

Universitas Panca Marga