Abstract :
Skripsi yang berjudul ?Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah Menurut Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan
Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat" yang segala bahan
hukum yang dikumpulkan mengenai isu hukum yang sedang dibahas
akan ditarik kesimpulan untuk bisa menjawab rumusan masalah yang ada
dalam skripsi ini.
Dalam penyusunan skripsi ini terdapat beberapa rumusan masalah
adalah sebagai berikut: a) Bagaimanakah perlindungan hukum Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia; b) Mengapa usaha
kecil dikecualikan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; c)
Bagaimanakah bentuk pelanggaran yang dapat dilakukan terhadap
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usah Tidak Sehat.
Dalam penyusunan skripsi ini dapat ditarik kesimpulan, pertama di
Indonesia sendiri terdapat perlindungan hukum yang mengatur tentang
UMKM dan persaingan di dalamnya melalui Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 Tentang UMKM dan Undang-Undang Noomor 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kedua, alasan usaha kecil dikecualikan dari Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat salah satu nya karena usaha kecil masing dianggap rentan
dan kurang mampu untuk melakukan tindakan yang curang dan melawan
hukum. Ketiga, Terdapat berbagai macam pelanggaran yang mampu
dilakukan pelaku usaha UMKM dalam menjalankan bisnisnya seperti
penetapan harga, pembagian wilayah, boikot, perjanjian dengan pihak luar
negeri, dan perjanian tertutup