Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana
pelaku Malprektek di klinik kecantikan berdasarkan undang-undang nomor
36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan untuk mengetahui upaya hukum
yang dapat dilakukan pasien yang dirugikan di Malpraktek di klinik
kecantikan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif
memakai 2 metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Pasien klinik kecantikan memerlukan perlindungan
hukum terkait kerugian yang dialami pasien selaku konsumen, pasien
memerlukan upaya hukum yang dapat ditempuh di klinik kecantikan jika
mengalami kerugian. Ketentuan hukum pidana Malpraktek Klinik
kecantikan diatur juga dalam Undang-undang Kesehatan tercantum dalam
pasal 190 ayat (1), Ada 2 jalur yang bisa ditempuh oleh pasien yang
mengalami Malpraktek di klinik kecantikan yaitu jalur litigasi dan non litigasi.