Abstract :
Skripsi yang berjudul ?Pinjaman Penggunaa Uang ShopeePayLater pada
transaksi E-Commerce Di Tinjau dari Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif?
adalah hasil dari penelitian yang dibahas oleh penulis untuk menjawab semua dari
rumusan masalah.Dengan tekhnik yang digunakan oleh penulis yaitu dengan
beberapa dokumentasi dan pendapat pendapat yang ada dan terkumpul, lalu data
dioleh dengan tahapan editing, organizing, dan analyzing. Lalu data terebut dianalisis
dengan baik dan teknik deskriptif analisis, yaitu mengelolah data dengan menjadikan
susunan deskriptif dengan pola pikir induktif. Yakni mengambil pernyataan yang
bersifat khusus lalu ditarik kesimpulan yang umum. Dari hasil penelitian ini
menyimpulkan bahwa, pertama praktik pinjaman uang elektronik melalui
ShopeePayLater memberikan kemudahan bagi pengguna aplikasi Shopee dalam
melakukan pembayaran tepat waktu. Kedua, praktik pinjaman uang elektronik melalui
ShopeePayLater masih menggunakan sistem bunga atau terdapat biaya tambahan
yang memberatkan pengguna pinjaman. Apabila praktik ShopeePayLater di Tarik di
dalam Hukum Islam, maka berdasarkan akad qard? pinjaman ShopeePayLater tidak
diperbolehkan dalam islam karena mengandung unsur yang merugikan bagi
pengguna.