Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah agar masyarakat Indonesia sadar
dan mengetahui mengenai pentingnya perlindungan hak atas privasi dan
data pribadinya pada saat betransaksi di media internet seiring dengan
makin meningkatnya jumlah pengguna telepon seluler dan internet di
Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendektan konseptual.
Hasil studi menunjukkan bahwa Indonesia secara umum memiliki regulasi
hukum yang mengatur mengenai privacy policy dalam E-Commerce, yaitu
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang ITE) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik (PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang
PSTE). Hal ini bertujuan agar konsumen terhindar dari penipuan yang
dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.