Abstract :
Permasalahan yang sering dihadapi masyarakat pada saat
meminjam uang dibank, mereka menggunakan harta bersama sebagai
jaminan kredit, sedangkan pada saat terjadi perceraian, akibat hukum
perceraian pihak suami isteri timbul perselisihan terkait dengan
pembagian harta bersama. Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk
mengetahui pengaturan harta bersama menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia, (2) Untuk mengetahui terhadap
harta bersama yang dijadikan jaminan kredit jika terjadi perceraian.
Dalam menyusun penelitian ini, menggunakan jenis penelitian yuridis
normative. Berdasarkan tipe penelitian yuridis normative, maka
pendekatan penelitian yang dapat digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan, karena yang diteliti adalah berbagai aturan hukum
yang menjadi fokus pelitian.
Sedangkan teknik analisis bahan hukum, dengan berpedoman
pada metode kualitatif, yaitu suatu cara penelitian yang menghasilkan
informasi deskriptif analitis, dan untuk kemudian menjelaskan fakta yang
telah ada dalam penelitian ini kemudian ditarik suatu kesimpulan dan
saran dengan memanfaatkan pola berfikir deduktif dan induktif,
tujuannya untuk menarik kesimpulan.
Berdasarkan analisis data temuan penelitiannya, yaitu : (1)
Pengaturan pembagian harta bersama sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang di atur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, bahwasannya harta bersama
tersebut dibagi menurut hukum mereka masing-masing?. Maksud dari
hukum masing-masing disini adalah bahwa pembagian harta bersama ini
bisa dibagi menurut hukum agama, hukum adat, maupun hukum
perdata. (2) Harta bersama yang digunakaan sebagai jaminan kredit
akibat hukum perceraian, tidak dapat digunakan sebagai obyek
perselisihan pemilikan, karena angsurannya masih belum lunas.