Abstract :
Insider Trading merupakan suatu perbuatan yang melibatkan
seseorang (bisa orang luar ataupun pegawai dari suatu perusahaan),
yang melakukan perdagangan surat berharga (Efek) berdasarkan
penguasaan suatu informasi material, dimana informasi tersebut
belum diumumkan secara luas kepada masyarakat investor lain, dan
orang tersebut mengetahui bahwa informasi tersebut belum tersedia
bagi masyarakat investor.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak terjadinya
Insider Trading dalam Pasar Modal dan untuk mengetahui peranan
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam mengatasi terjadinya Insider
Trading. Penelitian ini menggunakan Pendekatan secara yuridis
normatif (metode penelitian hukum normatif) merupakan suatu
penelitian secara deduktif yang merupakan metode pada aktifitas
berpikirnya diawali dari sesuatu yang umum mengarah ke
khusus.Yang dilakukan melalui analisa terhadap pasal-pasal yang
terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur
terhadap permasalahan diatas yaitu mengenai Hukum Pasar Modal.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa suatu
perbuatan dapat dikategorikan sebagai Insider Trading jika telah
memenuhi persyaratan yaitu : adanya inside information, informasi
tersebut belum terbuka untuk umum, adanya transaksi perdagangan
yang dimotivasi oleh informasi tersebut, dan adanya motivasi untuk
memperoleh keuntungan yang tidak layak sebagai hasil dari
transaksi perdagangan tersebut. Tipper dan Tippee yang tergolong
pelaku Insider Trading. Dalam Undang-Undang Pasar Modal
memiliki kelemahan dalam menegakan hukum terhadap pelanggaran
yang terjadi di Pasar Modal yang disebakan oleh perbedaan sistem
hukum Anglo-Saxon yang dianut UU Pasar Modal, dikarenakan UU
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal masih menerapkan
prinsip Fiduciary Duty.
Selain itu, tidak ada kemauan yang kuat dari Otoritas Jasa
Keuangan untuk menjerakan pelaku Insider Trading dengan upaya
menjatuhkan hukuman atau sanksi-sanksi secara kumulatif seperti
yang telah diatur dalam UU Pasar Modal sendiri. Kasus-kasus
Insider Trading yang terjadi di Pasar Modal Indonesia tidak pernah
diselesaikan melalui pengadilan, melainkan hanya diselesaikan
secara administratif di lingkungan Badan Pengawas Pasar Modal
sendiri itu saja.