Abstract :
Skripsi ini berjudul Efektivitas Penggunaan Aplikasi Mitra ATR BPN
Terhadap Hak Tanggungan Elektronik. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis empiris dimana penulis berfokus pada kesenjangan
antara pasal-pasal pada peraturan perundang-undangan dengan
kenyataan yang ada di tengah masyarakat. Pada tahun 1960
pemerintah menginstruksikan mengenai Undang-Undang Pokok
Agraria yang mengatur tentang jaminan hak atas tanah dapat di
gabung dengan hak tanggungan. Undang-Undang Pokok Agraria pada
tahun 1960 menciptakan Undang-Undang Hak tanggungan pada tahun
1996 sebagai bentuk inkarnasi dari peraturan yang mengatur
sebelumnya. Terbentuknya Hak Tanggungan dimulai menggunakan
suatu perjanjian Akta pemberian Hak Tanggungan
Dengan adanya peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020,
terdapat penyederhanaan proses pendaftaran atau pelayanan hak
tanggungan melalui online dengan berbasis integritas. Dengan adanya
aplikasi ini dapat mempermudah berbagai pihak yang terhubung satu
sama lain dalam pelayanan hak tanggungan berbasis elektronik. pihak
yang terhubung didalamnya meliputi : Aparatur Sipil Negara (ASN),
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Kreditur (Bank/Non Bank.
Adanya aplikasi Mitra ATR BPN ini, bisa membuat pelayanan
semakin mudah diproses, juga dalam segi prosedur mudah dipahami.
Dalam aplikasi Mitra ATR BPN ini sangatlah efesien dan sangat
mudah dipelajari. Dengan adanya aplikasi ini bisa mempermudah
proses pengerjaan hak tanggungan elektronik, juga bisa memantau
langsung proses pendaftarannya. Dalam hak tanggungan berbasis
elektronik ini ada beberapa faktor didalamnya. Faktor ini bisa
mempengaruhi keberhasilan pelayanan hak tanggungan sendiri. Jika
faktor ini sudah bisa teratasi, maka pendaftaran bisa dilanjutkan hingga
terbit sertifikat hak tanggungan.