Abstract :
Sistem pembayaran elektronik hadir seiring dengan perkembangan
teknologi yang ada pada saat ini. Salah satu yang menggunakan
sistem pembayaran elektronik ini adalah marketplace Shopee.
Dalam penggunaannya, sistem pembayaran ini menerapkan
sistem Paylater dengan menggandeng perusahaan fintech PT.
Lentara Dana Nusantara sebagai penyedia dana untuk Paylater,
platform ini menerapkan sistem Peer to Peer Lending (P2P
Lending) yaitu penyedia layanan jasa keuangan yang
mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman,
dan melakukan transaksi pinjaman melalui sistem elektronik yaitu
internet. Pada penelitian ini akan diketahui bagaimana akibat
hukum dari penggunaan Paylater sebagai sistem pembayaran
elektronik. Tentu saja, penggunaan dari sistem Paylater tidak akan
lepas dari sebuah wanprestasi, sehingga pada penelitian ini juga
akan dibahas bagaimana penyelesaian sengketa akibat
wanprestasi dari salah satu pihak pada layanan Shopee PayLater.
Pada penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis normatif.
Penulis menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier
di dalam penelitian ini. Setelah dilakukan penelitian, diketahui
bahwa kedudukan perjanjian yang digunakan di dalam sistem
pembayaran PayLater di dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata adalah sebagai salah satu bentuk dari perjanjian inominaat.
Perjanjian ini adalah perjanjian baku. Perjanjian ini dipilih , dibuat
secara kolektif dan massal, untuk menghemat biaya maupun waktu.
Perjanjian ini memang sudah biasa digunakan di dalam dunia
bisnis. Mengenai wanprestasi yang dilakukan, dapat dilakukan
penyelesaian sengketa baik jalur litigasi maupun non-litigasi sesuai
Undang-Undang yang berlaku.